PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 10 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Informasi Detail
Nomor
:
10
Tahun
:
2023
Status
:
Berlaku
Sumber
: LDK.2023/No.10
Subjek
:
Penyelenggaraan Pendidikan
Abstrak
bahwa Pendidikan merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa untuk terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk mengembangkan Pendidikan di Kabupaten Tanah Bumbu yang bermutu, religius, berbudaya diperlukan sebuah Penyelenggaraan Pendidikan yang terencana terarah dan berkesinambungan;
bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 12 ayat (1) huruf a dan Lampiran Romawi I huruf A Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan Pendidikan di Daerah