Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 10 Maret 2016

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG DANA PEMBANGUNAN 1 MILYAR 1 DESA DI KABUPATEN TANAH BUMBU

Informasi Detail

Nomor : 10
Tahun : 2016
Status : Merubah
Sumber : LDK.2016/No.10
Subjek : Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Dana Pembangunan 1 Milyar 1 Desa Di Kabupaten Tanah Bumbu
Abstrak
  • bahwa sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam mewujudkan pembangunan Desa melalui peningkatan kualitas sarana dan prasarana desa serta peningkatan kesejahteraan aparatur dan masyarakat Desa, Pemerintah mengalokasikan dana 1 milyar perdesa 
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pembanguan Desa 1 Milyar di Kabupaten Tanah Bumbu 
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: