PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG DANA PEMBANGUNAN 1 MILYAR 1 DESA DI KABUPATEN TANAH BUMBU
Informasi Detail
Nomor
:
10
Tahun
:
2016
Status
:
Merubah
Sumber
: LDK.2016/No.10
Subjek
:
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Dana Pembangunan 1 Milyar 1 Desa Di Kabupaten Tanah Bumbu
Abstrak
bahwa sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam mewujudkan pembangunan Desa melalui peningkatan kualitas sarana dan prasarana desa serta peningkatan kesejahteraan aparatur dan masyarakat Desa, Pemerintah mengalokasikan dana 1 milyar perdesa
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pembanguan Desa 1 Milyar di Kabupaten Tanah Bumbu