Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 21 Mei 2015

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG HARI PAHLAWAN 7 FEBRUARI

Informasi Detail

Nomor : 10
Tahun : 2015
Status : Berlaku
Sumber : LDK.2015/No.10
Subjek : Hari Pahlawan 7 Februari
Abstrak
  • bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan rasa persatuan dan kesatuan, membangun kebanggaan daerah dan mendorong semangat memiliki serta memajukan daerah, perlu mengetahui Hari Pahlawan 
  • bahwa keberadaan Kabupaten Tanah Bumbu merupakan sebuah proses sejarah yang panjang dari adanya wilayah dan pemerintahan yang memilki struktur dan sistem sesuai perkembangan pada zamannya 
  • bahwa Kabupaten tanah Bumbu merupakan satu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah berada di bawah Pemerintah Pusat dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia 
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: