PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG HARI PAHLAWAN 7 FEBRUARI
Informasi Detail
Nomor
:
10
Tahun
:
2015
Status
:
Berlaku
Sumber
: LDK.2015/No.10
Subjek
:
Hari Pahlawan 7 Februari
Abstrak
bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan rasa persatuan dan kesatuan, membangun kebanggaan daerah dan mendorong semangat memiliki serta memajukan daerah, perlu mengetahui Hari Pahlawan
bahwa keberadaan Kabupaten Tanah Bumbu merupakan sebuah proses sejarah yang panjang dari adanya wilayah dan pemerintahan yang memilki struktur dan sistem sesuai perkembangan pada zamannya
bahwa Kabupaten tanah Bumbu merupakan satu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah berada di bawah Pemerintah Pusat dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia