PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA DI KABUPATEN TANAH BUMBU
Informasi Detail
Nomor
:
10
Tahun
:
2014
Status
:
Berlaku
Sumber
: LDK.2014/No.10
Subjek
:
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA DI KABUPATEN TANAH BUMBU
Abstrak
bahwa wilayah Kota Batulicin merupakan wilayah sebagai kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas, serta sebagai daerah tujuan wisata dan budaya yang harus terpelihara citra dan kewibawaannya sebagai wahana yang berkualitas untuk menuju Kabupaten Tanah Bumbu yang madani
bahwa secara geografis Kabupaten Tanah Bumbu yang dikelilingi oleh perairan laut dan memiliki jumlah penduduk yang semakin meningkat, berpotensi negatif berupa meluasnya peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, yang harus dicegah dan ditanggulangi untuk membebaskan masyarakat khususnya dari bahaya penyalahgunaannya
bahwa pencegahan dan penaggulangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu diatur dengan Peraturan Daerah agar pelaksanaaannya dapat lebih berdaya guna berhasil guna
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika. Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di Kabupaten Tanah Bumbu