Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 24 September 2014

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA DI KABUPATEN TANAH BUMBU

Informasi Detail

Nomor : 10
Tahun : 2014
Status : Berlaku
Sumber : LDK.2014/No.10
Subjek : PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA DI KABUPATEN TANAH BUMBU
Abstrak
  • bahwa wilayah Kota Batulicin merupakan wilayah
    sebagai kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas,
    serta sebagai daerah tujuan wisata dan budaya yang
    harus terpelihara citra dan kewibawaannya sebagai
    wahana yang berkualitas untuk menuju Kabupaten
    Tanah Bumbu yang madani
  • bahwa secara geografis Kabupaten Tanah Bumbu yang
    dikelilingi oleh perairan laut dan memiliki jumlah
    penduduk yang semakin meningkat, berpotensi negatif
    berupa meluasnya peredaran gelap narkotika,
    psikotropika dan zat adiktif lainnya, yang harus
    dicegah dan ditanggulangi untuk membebaskan
    masyarakat khususnya dari bahaya
    penyalahgunaannya
  • bahwa pencegahan dan penaggulangan sebagaimana
    dimaksud pada huruf b, perlu diatur dengan Peraturan
    Daerah agar pelaksanaaannya dapat lebih berdaya
    guna berhasil guna
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
    dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
    menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan
    dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika.
    Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di Kabupaten
    Tanah Bumbu
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: