Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 26 Oktober 2010

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN NAMA DESA DI KECAMATAN DALAM WILAYAH KABUPATEN TANAH BUMBU

Informasi Detail

Nomor : 10
Tahun : 2010
Status : Berlaku
Sumber : LDK.2010/No.10
Subjek : PERUBAHAN NAMA DESA DI KECAMATAN DALAM WILAYAH KABUPATEN TANAH BUMBU
Abstrak
  • bahwa dalam rangka menampung aspirasi masyarakat desa, maka perlu merubah nama-nama desa yang dianggap kurang menggambarkan kondisi kemajuan;
  • bahwa dengan memperhatikan Surat Pengantar, Surat Rekomendasi Berita Acara Musyawarah Pemerintah Daerah Pemerintah Desa, BPD dan tokoh masyarakat perihal Perubahan nama desa di Kabupaten Tanah Bumbu;
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: