PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN NAMA DESA DI KECAMATAN DALAM WILAYAH KABUPATEN TANAH BUMBU
Informasi Detail
Nomor
:
10
Tahun
:
2010
Status
:
Berlaku
Sumber
: LDK.2010/No.10
Subjek
:
PERUBAHAN NAMA DESA DI KECAMATAN DALAM WILAYAH KABUPATEN TANAH BUMBU
Abstrak
bahwa dalam rangka menampung aspirasi masyarakat desa, maka perlu merubah nama-nama desa yang dianggap kurang menggambarkan kondisi kemajuan;
bahwa dengan memperhatikan Surat Pengantar, Surat Rekomendasi Berita Acara Musyawarah Pemerintah Daerah Pemerintah Desa, BPD dan tokoh masyarakat perihal Perubahan nama desa di Kabupaten Tanah Bumbu;