PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
Informasi Detail
Nomor
:
10
Tahun
:
2009
Status
:
Berlaku
Sumber
: LDK.2009/No.10
Subjek
:
PEDOMAN PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
Abstrak
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan masyarakat Desa serta perekonomian Desa yang kuat dan mandiri, melalui usaha dan pengelolaan potensi serta kekayaan Desa, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dipandang perlu untuk membentuk Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes );
bahwa sebagai dasar Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;