Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 10 November 2008

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PENGEMBANGAN JARINGAN PERPIPAAN AIR BERSIH DAN PEMBANGUNAN INSTALASI PENGOLAHAN AIR BERSIH

Informasi Detail

Nomor : 10
Tahun : 2008
Status : Berlaku
Sumber : LDK.2008/No.10
Subjek : PENGEMBANGAN JARINGAN PERPIPAAN AIR BERSIH DAN PEMBANGUNAN INSTALASI PENGOLAHAN AIR BERSIH
Abstrak
  • bahwa untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu;
  • bahwa pengembangan jaringan perpipaan air bersih dan pembangunan pengolahan air bersih merupakan program Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu;
  • bahwa pelaksanaannya telah sesuai dengan rencana program mulai tahun 2008 dan bersifat Multi Years (Tahun Jamak);
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: