PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU
Informasi Detail
Nomor
:
1
Tahun
:
2015
Status
:
Merubah
Sumber
: LDK.2015/No.1
Subjek
:
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
Abstrak
bahwa untuk terciptanya organisasi perangkat daerah yang efektif dan proporsional sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan rill daerah, dipandang perlu menata kembali kelembagaan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanah Bumbu