PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM DI KABUPATEN TANAH BUMBU
Informasi Detail
Nomor
:
1
Tahun
:
2012
Status
:
Berlaku
Sumber
: LDK.2012/No.1
Subjek
:
RETRIBUSI JASA UMUM DI KABUPATEN TANAH BUMBU
Abstrak
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah;
bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Jasa Umum yang meliputi Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, Retribusi Pelayanan Pasar, dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pengelolaan Limbah Cair, Retribusi Tera/Tera Ulang, Retribusi Pelayanan Pendidikan, dan Retribusi Menara Telekomunikasi pemungutannya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;