Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 24 Januari 2008

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU TAHUN ANGGARAN 2008

Informasi Detail

Nomor : 1
Tahun : 2008
Status : Berlaku
Sumber : LDK.2008/No.1
Subjek : ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU TAHUN ANGGARAN 2008
Abstrak
  • bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2008 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daeraz`cdfh (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
  • bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2008 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 15 bulan Desember tahun 2007;
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: