bahwa pengembangan ekonomi kreatif di daerah berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional untuk memajukan kesejahteraan umumsebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
bahwa dalam rangka pengembangan sektor usaha ekonomi kreatif Kabupaten Tanah Bumbu perlu didukung melalui upaya pengembangan ekonomi kreatif dan pemberdayaan usaha kreatif untuk meningkatkan kemampuan di bidang manajemen, permodalan, teknologi, jiwa kreatif dan kemampuan berkompetisi dengan memperhatikan kearifan lokal di daer