Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 24 Desember 2021

ERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 14 TAHUN 2021 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

Informasi Detail

Nomor : 14
Tahun : 2021
Status : -
Sumber : LDK
Subjek : Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Abstrak
 bahwa pengembangan ekonomi kreatif di daerah berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional untuk memajukan kesejahteraan umumsebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 
 bahwa dalam rangka pengembangan sektor usaha ekonomi kreatif Kabupaten Tanah Bumbu perlu didukung melalui upaya pengembangan ekonomi kreatif dan pemberdayaan usaha kreatif untuk meningkatkan kemampuan di bidang manajemen, permodalan, teknologi, jiwa kreatif dan kemampuan berkompetisi dengan memperhatikan kearifan lokal di daer 
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: