Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Penyesuaian Tarif Yang Dikelola Oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Informasi Detail
Nomor
:
3
Tahun
:
2022
Status
:
Dicabut
Sumber
: BDK.2022/No.3
Subjek
:
Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Penyesuaian Tarif Yang Dikelola Oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Abstrak
Bahwa dalam rangka menyesuaikan harga pasar dan perkembangan perekonomin di daerah perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah;
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2014 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana di ubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2018 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2014 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah