bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menyusun kembali Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah