Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 12 Maret 2018

PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN NON FORMAL SATUAN PENDIDIKAN

Informasi Detail

Nomor : 9
Tahun : 2018
Status : Berlaku
Sumber : BDK.2018/No.9
Subjek : PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN NON FORMAL SATUAN PENDIDIKAN
Abstrak
  • bahwa dalam rangka meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan, agar semua penduduk usia 15 sampai dengan 45 tahun mendapatkan kesempatan layanan pendidikan paket a, paket b dan paket c yang bermutu sesuai Standar Nasional Pendidikan, perlu dukungan pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diwujudkan dalam bentuk program/kegiatan Bantuan Operasional Pendidikan Non Formal Satuan Pendidikan;
  • bahwa agar penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan Non Formal Satuan Pendidikan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah, maka perlu diatur melalui petunjuk teknis;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Non Formal Satuan Pendidikan;
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: