PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN NON FORMAL SATUAN PENDIDIKAN
Informasi Detail
Nomor
:
9
Tahun
:
2018
Status
:
Berlaku
Sumber
: BDK.2018/No.9
Subjek
:
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN NON FORMAL SATUAN PENDIDIKAN
Abstrak
bahwa dalam rangka meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan, agar semua penduduk usia 15 sampai dengan 45 tahun mendapatkan kesempatan layanan pendidikan paket a, paket b dan paket c yang bermutu sesuai Standar Nasional Pendidikan, perlu dukungan pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diwujudkan dalam bentuk program/kegiatan Bantuan Operasional Pendidikan Non Formal Satuan Pendidikan;
bahwa agar penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan Non Formal Satuan Pendidikan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah, maka perlu diatur melalui petunjuk teknis;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Non Formal Satuan Pendidikan;