PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 89 TAHUN 2022 TENTANG PETA BATAS DESA WONOREJO DENGAN DESA SUMBER MAKMUR DAN DESA SEKAPUK KECAMATAN SATUI KABUPATEN TANAH BUMBU
Informasi Detail
Nomor
:
89
Tahun
:
2022
Status
:
Berlaku
Sumber
: BDK.2022/No.89
Subjek
:
PETA BATAS DESA WONOREJO DENGAN DESA SUMBER MAKMUR DAN DESA SEKAPUK KECAMATAN SATUI KABUPATEN TANAH BUMBU
Abstrak
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan, dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Penegasan Batas Desa Nomor: 146.5/4301/DPMD.PKPD/VIII/2022, pada hari minggu tanggal 21 Bulan Agustus 2022 tentang Penegasan Batas Desa Wonorejo dengan Desa Sumber Makmur, dan Desa Sekapuk Kecamatan Satui;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Wonorejo dengan Desa Sumber Makmur, dan Desa Sekapuk Kecamatan Satui;