Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 26 Agustus 2022

PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 83 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 62 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN TANAH BUMBU TAHUN ANGGARAN 2022

Informasi Detail

Nomor : 83
Tahun : 2022
Status : Berlaku
Sumber : BDK.2022/No.83
Subjek : PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 62 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN TANAH BUMBU TAHUN ANGGARAN 2022
Abstrak
  • bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1), Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 62 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2022, pemerintah daerah mengalokasikan ADD dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 sebesar Rp99.534.363.190,00 (sembilan puluh sembilan miliar lima ratus tiga puluh empat juta tiga ratus enam puluh tiga ribu seratus sembilan puluh rupiah);
  • bahwa pemerintah daerah menambah besaran ADD tahun anggaran 2022 sehubungan adanya kenaikan dana perimbangan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah tahun anggaran 2022, sesuai perhitungan sebesar Rp32.173.876.514,00 (tiga puluh dua miliar seratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus empat belas rupiah);
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 62 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2022;
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: