PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA UNSUR-UNSUR ORGANISASI SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Informasi Detail
Nomor
:
8
Tahun
:
2022
Status
:
Berlaku
Sumber
: BDK.2022/No.8
Subjek
:
TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA UNSUR-UNSUR ORGANISASI SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Abstrak
bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 19 rahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menyusuntugas, fungsi, uraian tugas dan tata kerja unsur-unsur organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam bentuk Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-unsur Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;