PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERDASARKAN PRESTASI
Informasi Detail
Nomor
:
8
Tahun
:
2018
Status
:
Berlaku
Sumber
: BDK.2018/No.8
Subjek
:
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERDASARKAN PRESTASI
Abstrak
bahwa dalam rangka menunjang kinerja dan pelayanan perlu diberikan tambahan penghasilan atas prestasi kerja pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Prestasi;