Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 08 Januari 2018

PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERDASARKAN PRESTASI

Informasi Detail

Nomor : 8
Tahun : 2018
Status : Berlaku
Sumber : BDK.2018/No.8
Subjek : TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERDASARKAN PRESTASI
Abstrak
  • bahwa dalam rangka menunjang kinerja dan pelayanan perlu diberikan tambahan penghasilan atas prestasi kerja pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Prestasi;
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: