PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 76 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGENDALIAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN PENDISTRIBUSIAN LIQUEFIED PETROLIUM GAS TABUNG 3 KILOGRAM BERSUBSIDI
Informasi Detail
Nomor
:
76
Tahun
:
2022
Status
:
Berlaku
Sumber
: BDK.2022/No.76
Subjek
:
PETUNJUK TEKNIS PENGENDALIAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN PENDISTRIBUSIAN LIQUEFIED PETROLIUM GAS TABUNG 3 KILOGRAM BERSUBSIDI
Abstrak
bahwa dalam rangka pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg bersubsidi di daerah agar tepat sasaran dan terjaminnya ketersediaan pasokan tabung gas dimaksud perlu dilakukan pengendalian pembinaan dan pengawasan, pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg Bersubsidi;
bahwa untuk melaksankan ketentuan Pasal 26 Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2011 dan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup Liquefied Petroleum Gas tertentu di daerah maka perlu mengatur distribusi Liquefied Petroleum Gas Bersubsidi di Kabupaten Tanah Bumbu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Bumbu tentang Petunjuk Teknis Pengendalian, Pembinaan, dan Pengawasan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas 3 Kilogram Bersubsidi;