PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 72 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR PELAYANAN BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Informasi Detail
Nomor
:
72
Tahun
:
2022
Status
:
Berlaku
Sumber
: BDK.2022/No.72
Subjek
:
STANDAR PELAYANAN BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Abstrak
bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pelayanan sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggara pelayanan wajib menetapkan standar pelayanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang standar pelayanan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;