PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 71 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANAH BUMBU
Informasi Detail
Nomor
:
71
Tahun
:
2022
Status
:
Berlaku
Sumber
: BDK.2022/No.71
Subjek
:
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANAH BUMBU
Abstrak
bahwa perlindungan kepada Aparatur Sipil Negara dapat dilaksanakan dalam bentuk pendampingan dan bantuan hukum kepada kepada Aparatur Sipil Negara yang menghadapi masalah hukum baik didalam proses pengadilan maupun diluar proses pengadilan;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kelancaran, dan efektivitas dalam pemberian layanan bantuan hukum baik di dalam maupun diluar pengadilan, perlu diatur ketentuan mengenai pemberian bantuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Bantuan Hukum bagi Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu;