Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 08 Januari 2018

PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SATUAN PENDIDIKAN FORMAL DAN SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL

Informasi Detail

Nomor : 7
Tahun : 2018
Status : Berlaku
Sumber : BDK.2018/No.7
Subjek : PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SATUAN PENDIDIKAN FORMAL DAN SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL
Abstrak
  • bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Formal dan Satuan Pendidikan Nonformal;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Formal dan Satuan Pendidikan Nonformal;
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: