PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SATUAN PENDIDIKAN FORMAL DAN SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL
Informasi Detail
Nomor
:
7
Tahun
:
2018
Status
:
Berlaku
Sumber
: BDK.2018/No.7
Subjek
:
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SATUAN PENDIDIKAN FORMAL DAN SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL
Abstrak
bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Formal dan Satuan Pendidikan Nonformal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Formal dan Satuan Pendidikan Nonformal;