PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 68 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU TAHUN 2022
Informasi Detail
Nomor
:
68
Tahun
:
2022
Status
:
Berlaku
Sumber
: BDK.2022/No.68
Subjek
:
PERUBAHAN RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU TAHUN 202
Abstrak
bahwa sehubungan dengan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2022, perlu dilakukan perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perubahan Renja Perangkat Daerah ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan RKPD ditetapkan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Bumbu tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2022;