Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 04 Juli 2022

PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 66 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2023

Informasi Detail

Nomor : 66
Tahun : 2022
Status : Berlaku
Sumber : BDK.2022/No.66
Subjek : RENCANA KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2023
Abstrak
  • bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 273 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyebutkan bahwa Rencana Kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah setelah RKPD ditetapkan;
  • bahwa berdasarkan Pasal 142 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah paling lambat 1 (satu) bulan setelah Perkada tentang RKPD ditetapkan;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023;
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: