Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-undangan 27 Desember 2021

PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 66 TAHUN 2021 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANAH BUMBU

Informasi Detail

Nomor : 66
Tahun : 2021
Status : Dirubah
Sumber : BDK.2021/No.66
Subjek : TPP PNS
Abstrak
  • bahwa untuk meningkatkan kinerja, produktivitas, disiplin dan kesejahteraan pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, perlu diberikan tambahan penghasilan pegawai dimaksud
  • bahwa sesuai ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: