PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 66 TAHUN 2021 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANAH BUMBU
Informasi Detail
Nomor
:
66
Tahun
:
2021
Status
:
Dirubah
Sumber
: BDK.2021/No.66
Subjek
:
TPP PNS
Abstrak
bahwa untuk meningkatkan kinerja, produktivitas, disiplin dan kesejahteraan pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, perlu diberikan tambahan penghasilan pegawai dimaksud
bahwa sesuai ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;