Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 10 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2104 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemeritah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2017 tetang Penataan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Desa Persiapan Anugera Bersujud dalam Kecamatan Karang Bintang