bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.