PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 60 TAHUN 2022 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
Informasi Detail
Nomor
:
60
Tahun
:
2022
Status
:
Mencabut
Sumber
: BDK.2022/No.60
Subjek
:
KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
Abstrak
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf c dan huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
bahwa Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 35 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntasi Pemerintah Daerah dan Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 41 Tahun 2020 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, perlu dilakukan penyesuaian;