PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERBUP NO 10 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI, PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
Informasi Detail
Nomor
:
6
Tahun
:
2020
Status
:
Berlaku
Sumber
: BDK.2020/No.6
Subjek
:
TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI, PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
Abstrak
bahwa untuk memberikan pelayanan yang lebih maksimal dan menyesuaikan perkembangan dan kondisi sosial ekonomi masyarakat, serta memberikan penghargaan kepada veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya atau janda/dudanya dan tim penuntut Kabupaten Tanah Bumbu perlu diberikan pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan;