bahwa untuk efektivitas dan kualitas pengawasan dan pembinaan pengelolaan dana desa melalui evaluasi
rancangan peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa dan pengawasan dana desa, perlu dilakukan pendelegasian kewenangannya;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Bupati dapat mendelegasikan evaluasi rancangan peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa kepada camat