Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 57 tahun 2021 tentang Nomenklator Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja dan Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Informasi Detail
Nomor
:
57
Tahun
:
2021
Status
:
Berlaku
Sumber
: BDK.2021/No.57
Subjek
:
Nomenklator Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja dan Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Abstrak
Bahwa berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara setiap instansi Pemerintah Wajib Menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah
Bahwa peraturan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman analisis jabatan dan analisis beban kerja serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2021 tentang pedoman evaluasi jabatan perlu mengetur analis jabatan, anali beban kerja dan evaluasi jabatan