PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 55 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAM SECARA TERBUKA
Informasi Detail
Nomor
:
55
Tahun
:
2021
Status
:
Berlaku
Sumber
: BDK.2021/No.55
Subjek
:
TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAM SECARA TERBUKA
Abstrak
bahwa dalam rangka memenuhi kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, maka perlu dilakukan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara terbuka;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah sehingga Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengisisan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara Terbuka di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sudah tidak sesuai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Tinggi Pratama Secara Terbuka;