PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 54 TAHUN 2021 TENTANG HIBAH/SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN TANAH BUMBU
Informasi Detail
Nomor
:
54
Tahun
:
2021
Status
:
Berlaku
Sumber
: BDK.2021/No.54
Subjek
:
HIBAH/SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN TANAH BUMBU
Abstrak
bahwa Hibah/Sumbangan pihak ketiga kepada Daerah merupakan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai sumber pendanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
bahwa Hibah/Sumbangan pihak Ketiga kepada Pemerintah Daerah dalam operasionalisasinya diharapkan dapat dikelola dan dilaksanakan sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemeri ntah Daerah menetapkan kebijakan daerah mengenai Hibah/Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Hibah/Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu;