PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 53 TAHUN 2022 TENTANG Penetapan dan Penegasan Batas Desa Wonorejo Dengan Desa Sekapuk dan Desa Sumber makmur Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu
Informasi Detail
Nomor
:
53
Tahun
:
2022
Status
:
Dicabut
Sumber
: BDK.2022/No.53
Subjek
:
Penetapan dan Penegasan Batas Desa Wonorejo
Abstrak
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati
bahwa berdasarkan Keputusan BUpati Tanah Bumbu Nomor 188.46/297/Pem/2013 tentang Penetapan Batas Desa Wonorejo dengan Desa Sekapuk dan Desa Sumber Makmur kecamatan Satui