Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-undangan 30 Mei 0002

PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 53 TAHUN 2022 TENTANG Penetapan dan Penegasan Batas Desa Wonorejo Dengan Desa Sekapuk dan Desa Sumber makmur Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu

Informasi Detail

Nomor : 53
Tahun : 2022
Status : Dicabut
Sumber : BDK.2022/No.53
Subjek : Penetapan dan Penegasan Batas Desa Wonorejo
Abstrak
  • bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati
  • bahwa berdasarkan Keputusan BUpati Tanah Bumbu Nomor 188.46/297/Pem/2013 tentang Penetapan Batas Desa Wonorejo dengan Desa Sekapuk dan Desa Sumber Makmur kecamatan Satui

Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: