PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 53 TAHUN 2021 TENTANG PENEMPATAN UANG DAERAH PADA BANK UMUM DALAM BENTUK DEPOSITO
Informasi Detail
Nomor
:
53
Tahun
:
2021
Status
:
Mencabut
Sumber
: BDK.2021/No.53
Subjek
:
Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum Dalam Bentuk Devosito
Abstrak
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa dalam rangka manajemen kas, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka pendek atas uang milik Daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan Daerah, tugas Daerah dan kualitas pelayanan publik
bahwa bunga Deposito merupakan salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah yang setiap tahunnya dapat memberikan kontribusi kepada daerah