PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 50 TAHUN 2022 TENTANG Penetapan dan Penegasan Batas Desa Baroqah Dengan Sarigadung, Gunung Antasari, Bersujud Kel Kampung Baru Kec Simpang Empat, Kel Batulicin, Suka Maju dan maju Bersama Kec Batulicin Kab Tanah Bumbu
Informasi Detail
Nomor
:
50
Tahun
:
2022
Status
:
Dicabut
Sumber
: BDK.2022/No.50
Subjek
:
Penetapan dan Penegasan Batas Desa Baroqah
Abstrak
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati
bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.45/358/PEM.2013 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Baroqah dengan Desa Sarigadung, Desa Gunung Antasari, Desa Bersujud, Kelurahan Kampung Baru kecamatan Simpang Empat, Kelurahan Batulicin dan Desa Suka Maju Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Berita Acara Kesepakatan Batas Kelurahan Kampung Baru dengan Desa Baroqah tanggal 9 November 2021 dan Berita acara Penetapan dan Penegasan Batas Desa Baroqah dan Desa Maju Bersama Nomor B/146.5/007/BRQH/III/2022 pada tanggal 28 Maret 2022