Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 01 Maret 2021

PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 44 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU

Informasi Detail

Nomor : 5
Tahun : 2021
Status : Berlaku
Sumber : BDK.2021/No.5
Subjek : PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 44 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU
Abstrak
  • bahwa dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 098 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, guna untuk menunjang pelaksanaan tugas, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu; 
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: