Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 05 Januari 2018

PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN TANAH BUMBU TAHUN ANGGARAN 2018

Informasi Detail

Nomor : 5
Tahun : 2018
Status : Berlaku
Sumber : BDK.2018/No.5
Subjek : TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DADESA SETIAP DESA DI KABUPATEN TANAH BUMBU TAHUN ANGGARAN 2018
Abstrak
  • bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2018;
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: