bahwa dalam rangka tersedianya Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah di akses, dan dibagipakaikan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, untuk, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Satu Data Di Kabupaten Tanah Bumbu