Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 28 Desember 2020

PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 47 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA UNSUR-UNSUR ORGANISASI DINAS PUPR

Informasi Detail

Nomor : 47
Tahun : 2020
Status : Berlaku
Sumber : BDK.2020/No.47
Subjek : PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA UNSUR-UNSUR ORGANISASI DINAS PUPR
Abstrak
  • bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, perlu dilakukan penyesuaian tugas, fungsi, uraian tugas dan tata kerja unsur-unsur organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam bentuk Peraturan Bupati;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-unsur Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: