PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 46 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA AKSI PROGRAM PENCEGAHAN KORUPSI TERINTEGRASI TAHUN 2021-2022
Informasi Detail
Nomor
:
46
Tahun
:
2021
Status
:
Berlaku
Sumber
: BDK.2021/No.46
Subjek
:
RENCANA AKSI PROGRAM PENCEGAHAN KORUPSI TERINTEGRASI TAHUN 2021-2022
Abstrak
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, menyatakan dalam menyusun aksi pencegahan korupsi, timnas pencegahan korupsi melakukan penyelerasan dengan kebijakan pemerintah pusat, kebijakan daerah, dan kebijakan strategis komisi pemberantasan korupsi;
bahwa dalam rangka Implementasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Indikator Keberhasilan dalam Pedoman Pelaporan Capaian Aksi Pencegahan Korupsi, perlu disusun Rencana Aksi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Tahun 2021-2022;