PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 45 TAHUN 2021 TENTANG KUALIFIKASI JABATAN PIMPINAN TINGGI DAN JABATAN ADMINISTRASI PADA PEMERINTAH DAERAH
Informasi Detail
Nomor
:
45
Tahun
:
2021
Status
:
Berlaku
Sumber
: BDK.2021/No.45
Subjek
:
KUALIFIKASI JABATAN PIMPINAN TINGGI DAN JABATAN ADMINISTRASI PADA PEMERINTAH DAERAH
Abstrak
bahwa dalam rangka penyusunan penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Tanah Bumbu telah dilakukan analisis jabatan;
bahwa dalam rangka penyusunan kebijakan penataan kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan dan perencanaan pendidikan dan pelatihan aparatur dibutuhkan penetapan formasi dan uraian analisa jabatan pada setiap jabatan untuk mewujudkan pegawai negeri sipil yang profesional, berdaya guna dan berhasil guna;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kualifikasi Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi pada Pemerintah Daerah;