bahwa dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang bersih, berwibawa, bertanggungjawab, memiliki integritas dalam menjalankan tugas, diperlukan Kode Etik dan Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sebagai pedoman bersikap dan berperilaku dalam kehidupan sehari-hari
bahwa pengamalan Kode Etik dan Perilaku Aparatur Sipil Negara diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada
masyarakat
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 3 huruf (b) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara untuk menjaga martabat dan kehormatan Aparatur Sipil Negara
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik dan Perilaku Pegawai Negeri Sipil, perlu menyusun peraturan yang lebih teknis untuk dijadikan pedoman dalam mengatur pengamalan Kode Etik dan Perilaku Aparatur Sipil Negara