Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 41 tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2026
Informasi Detail
Nomor
:
41
Tahun
:
2025
Status
:
Berlaku
Sumber
: BDK.2025/No.41
Subjek
:
RKPD 2026
Abstrak
bahwa sesuai amanat Pasal 26 ayat 2) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menegaskan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewenangan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
bahwa untuk melaksanakan ketentuanPasal 355 dan 356 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemeriintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2026