Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 22 November 2021

PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 41 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENEGAKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Informasi Detail

Nomor : 41
Tahun : 2021
Status : Berlaku
Sumber : BDK.2021/No.41
Subjek : TATA CARA PENEGAKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Abstrak
  • bahwa penjatuhan hukuman disiplin dan sanksi administratif bagi pegawai negeri sipil merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembinaan pegawai negeri sipil untuk menegakkan nilai-nilai kepatuhan, loyalitas, dedikasi, dan keadilan dalam upaya menciptakan pegawai negeri sipil yang profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif, sehingga terwujud produktivitas dan kinerja pegawai negeri sipil yang tinggi;
  • bahwa untuk menjamin pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin dan sanksi administratif dilakukan secara tepat guna dan berhasil guna, diperlukan pedoman penjatuhan hukuman disiplin pegawai negeri sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: