PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 41 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENEGAKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Informasi Detail
Nomor
:
41
Tahun
:
2021
Status
:
Berlaku
Sumber
: BDK.2021/No.41
Subjek
:
TATA CARA PENEGAKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Abstrak
bahwa penjatuhan hukuman disiplin dan sanksi administratif bagi pegawai negeri sipil merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembinaan pegawai negeri sipil untuk menegakkan nilai-nilai kepatuhan, loyalitas, dedikasi, dan keadilan dalam upaya menciptakan pegawai negeri sipil yang profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif, sehingga terwujud produktivitas dan kinerja pegawai negeri sipil yang tinggi;
bahwa untuk menjamin pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin dan sanksi administratif dilakukan secara tepat guna dan berhasil guna, diperlukan pedoman penjatuhan hukuman disiplin pegawai negeri sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil;