Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-Undangan 03 Januari 2022

PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Informasi Detail

Nomor : 4
Tahun : 2022
Status : Berlaku
Sumber : BDK.2022/No.4
Subjek : TATA CARA PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Abstrak
  •  bahwa untuk melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, khususnya pemenuhan pelayanan dasar bidang sosial sesuai dengan standar pelayanan minimal yang di tetapkan pemerintah, sebagai pedoman pelaksanaan bagi semua pihak;
  •  bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, urusan sosial termasuk dalam urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah; 
  •  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; 
Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: