PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Informasi Detail
Nomor
:
4
Tahun
:
2022
Status
:
Berlaku
Sumber
: BDK.2022/No.4
Subjek
:
TATA CARA PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Abstrak
bahwa untuk melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, khususnya pemenuhan pelayanan dasar bidang sosial sesuai dengan standar pelayanan minimal yang di tetapkan pemerintah, sebagai pedoman pelaksanaan bagi semua pihak;
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, urusan sosial termasuk dalam urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;