PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN
Informasi Detail
Nomor
:
4
Tahun
:
2021
Status
:
Berlaku
Sumber
: BDK.2021/No.4
Subjek
:
STANDAR HARGA SATUAN HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN
Abstrak
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, Kepala Daerah dapat menetapkan standar harga satuan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa dalam rangka meningkatkan koordinasi, menunjang kinerja, pelayanan dan kesejahteraan perlu diberikan tambahan penghasilan atas beban kerja pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu;
bahwa Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Prestasi sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Prestasi sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan;