PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 59 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
Informasi Detail
Nomor
:
4
Tahun
:
2020
Status
:
Berlaku
Sumber
: BDK.2020/No.4
Subjek
:
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 59 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
Abstrak
bahwa untuk menekan jumlah pengangguran dan meningkatkan keterampilan serta daya saing masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Mikro;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah;