PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Informasi Detail
Nomor
:
4
Tahun
:
2018
Status
:
Berlaku
Sumber
: BDK.2018/No.4
Subjek
:
PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Abstrak
bahwa pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintahan Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah masih belum optimal, sehingga belum dapat sepenuhnya mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik;
bahwa kearsipan diselenggarakan sebagai upaya dalam mendukung kinerja pemerintahan dan pembangunan serta dalam menyelamatkan memori kolektif daerah yang merupakanbagian tak terpisahkan dari memori kolektif bangsa dan mempunyai nilai sangat penting dan strategis bagi Pemerintah Daerah dalam perencanaan, pertanggungjawaban, pelayanan publik, perlindungan aset, penegakan hak dan kewajiban serta bagi penyelesaian berbagai masalah hukum dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
bahwa sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah, kearsipan merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;