Ikuti Kami:
Peraturan Perundang-undangan 03 November 2021

PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 39 TAHUN 2021 TENTANG Pengembangan Sumber Daya Manusia Dibidang Kepariwisataan Melalui Jenjang Pendidikan Tinggi

Informasi Detail

Nomor : 39
Tahun : 2021
Status : Berlaku
Sumber : BDK.2021/No.39
Subjek : Pengembangan Sumber Daya Manusia Dibidang Kepariwisataan Melalui Jenjang Pendidikan Tinggi
Abstrak
  • Bahwa untuk menunjang pengembangan potensi pariwisata di daerah perlu dilakukan upaya peningkatan Sumber Daya Manusia kepariwisataan melalui Pendidikan formal
  • Bahwa berdasarkan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional disebutkan bahwa pendanaan Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat, serta berdasarkan Pasal 28 huruf g Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan disebutkan bahwa Pemerintah berwenang mengembangkan kebijakan pengembangan sumber daya manusia di bidang Kepariwisataan

Pratinjau Dokumen
Bagikan Dokumen: