PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 39 TAHUN 2021 TENTANG Pengembangan Sumber Daya Manusia Dibidang Kepariwisataan Melalui Jenjang Pendidikan Tinggi
Informasi Detail
Nomor
:
39
Tahun
:
2021
Status
:
Berlaku
Sumber
: BDK.2021/No.39
Subjek
:
Pengembangan Sumber Daya Manusia Dibidang Kepariwisataan Melalui Jenjang Pendidikan Tinggi
Abstrak
Bahwa untuk menunjang pengembangan potensi pariwisata di daerah perlu dilakukan upaya peningkatan Sumber Daya Manusia kepariwisataan melalui Pendidikan formal
Bahwa berdasarkan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional disebutkan bahwa pendanaan Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat, serta berdasarkan Pasal 28 huruf g Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan disebutkan bahwa Pemerintah berwenang mengembangkan kebijakan pengembangan sumber daya manusia di bidang Kepariwisataan